Opini Tentang Serangan Ransomware PDNS
Tumbangnya Pusat Data Nasional (Sementara) menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola aset strategis nasional. Seperti biasa ada saling lempar tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, Kominfo selaku pengelola PDNS menyatakan pengelola PDN dibatasi UU PDP yang membatasi akses ke data yang disimpan ke PDN sehingga mereka tidak bisa mengakses data layanan yang ada di PDN untuk dibackup. Di sini nampak birokrasi pemerintah yang terlalu kaku, seharusnya dari sisi teknis backup data sudah harus include sebagai bagian dari infrastruktur data center namun karena birokrasi proses backup yang seharusnya sudah umum ini menjadi bertele-tele, harus request anggaran, harus izin ke pengelola, dll.
Sementara itu ada lembaga BSSN yang tugasnya terkait keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di KemenKominfo seharusnya juga ikut ikut bertanggung jawab karena gagal melaksanakan fungsinya. Namun gara-gara birokrasi terdapat tumpang tindih kewenangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV), masih menyebut bahwa keamanan informasi juga berada dalam ruang lingkup kewenangan Kementerian Kominfo.
Sudah saatnya sudut pandang diubah, selama ini Menteri Kominfo lebih dianggap sebagai penerus Menteri Penerangan pada zaman orde baru. Kominfo sudah tidak relevan dijadikan sebagai corong propaganda pemerintah. Tugas yang terkait teknologi informasi sudah seharusnya dilaksanakan secara profesional, dimulai dengan memilih orang-orang yang kompeten. Sedangkan untuk BSSN, perlu ditegaskan lagi karena tupoksinya terkait keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi juga harus diemban oleh orang yang kompeten dan profesional. Tugas terkait teknis pelaksanaan digitalisasi data dan layanan digital pemerintah ini mungkin perlu ditinjau ulang apakah masih cocok diemban oleh kementerian karena sebenarnya yang diperlukan adalah sebuah tim yang mampu bergerak dengan cepat dan dinamis tanpa dibatasi oleh birokrasi yang lamban. Terakhir presiden juga harus bertanggung jawab karena memilih orang yang tidak sesuai untuk tugas yang vital ini.
Comments
Post a Comment