Tentang "Mahasiswa UNS" Penggugat Batas Usia Capres

Hari ini jagad media sosial nampak ramai membicarakan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan mengenai batas usia capres-cawapres. Berita yang beredar awalnya MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres diturunkan minimum jadi 35 tahun, gugatan ini diajukan oleh PSI. Sempat muncul beberapa postingan yang menyebutkan MK bukanlah Mahkamah Keluarga. Eh kemudian ada berita selanjutnya mengenai putusan MK, kali ini dari gugatan yang berbeda. Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan keluarnya putusan tersebut angin segar tetap berhembus ke salah satu tokoh yang tidak bisa saya sebutkan namanya. Mahkamah Keluarga muncul kembali menjadi trending topic di X.

Menurut saya pribadi memang tidak etis karena ada potensi konflik kepentingan yang sulit untuk dielakkan, berpotensi memperkuat fenomena pergantian pejabat negara secara turun temurun *walaupun masih lewat pemilu namun yang menempati jabatan masih di lingkup keluarga, hal ini sudah umum terjadi di daerah.

Di luar hal tersebut ada keingintahuan yang mengenai gugatan yang masuk ke MK yaitu sosok yang memasukkan gugatan. Di beberapa berita media online disebutkan bahwa gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK tersebut dilakukan oleh mahasiswa UNS yang bernama Almas Tsaqibbirru. Namun setelah dikepoin lewat PDDIKTI, nama tersebut bukanlah mahasiswa UNS (Universitas Sebelas Maret) melainkan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta). Kedua universitas tersebut memang letaknya berdekatan, namun keduanya adalah universitas yang berbeda. Beberapa artikel sudah menyebutkan nama universitas yang benar seperti di sini dan di sini

Kembali lagi, jadi trending "mahasiswa UNS" tadi seharusnya "mahasiswa UNSA" dong. Ternyata masih dari artikel yang sama, Almas tidak menggugat sendirian

Ternyata ada nama lain yaitu Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa UNS. 

Setelah ini menjadi menarik untuk diamati bagaimana manuver selanjutnya dari para politikus yang bermain. Apakah hubungan antara mr J dengan mrs M masih tetap harmonis.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Inheritance (Pewarisan) di Java

Review Singkat Pilihan Transportasi Umum Rute Solo - Wonosobo

Physical address dan Logical Address dalam Jaringan Komputer